Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aksi Curi Motor ke-13 Membawa Petaka, 1 Eksekutor Sekaligus 4 Penadah Check-in di Polsek

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 11 April 2020 | 21:00 WIB
Satu eksekutor dan empat Penadah motor curian di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Surya.co.id/Firman Rachmanudin
Satu eksekutor dan empat Penadah motor curian di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Baca Juga: Modal Rp 90 Juta Bisa Dapat Mobil Bekas Apa Saja? Jazz Sampai Xenia Bisa Jadi Pilihan

"Penadahnya itu temannya sendiri dan kami juga sudah amankan dan masih ada empat barang buktinya yang kami sita," lanjut Kristiyan.

Empat penadah itu adalah Fuji Widodo, Abdullah, Margo Utomo dan Ardiansyah.

Motor hasil curiannya itu dijual seharga 2 hingga 3 juta rupiah tergantung jenis kendaraan.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Maling Motor di Surabaya Tertangkap pada Aksi Ke-13, Berikut 4 Penadah yang Ikut Diamankan".

 

---------------------------------------

Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik: www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa