Otomania.com - Peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Hal ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Pada poin sektor transportasi di pasal 18, Anies tak hanya menegaskan soal aturan untuk angkutan umum dan mobil pribadi saja, tapi juga untuk sepeda motor.
Menurut Anies, motor tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kegiatan yang dikecualikan seperti halnya pada mobil pribadi.
Baca Juga: Bos Dorna Sports: Pembatalan MotoGP 2020 Akan Jadi Opsi Terakhir
"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ;
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit."
Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.
Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.
"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.
Baca Juga: Penumpang yang Tipu Driver Ojol Asal Purwokerto Tak Diterima Pihak Keluarga, Covid-19 Jadi Alasan
Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.
Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.
"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.
Sedangkan untuk sanksi pelanggaran, Anies mengatakan sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, yakni;
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Ojol Dilarang Bawa Penumpang".
---------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR