Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang, Melanggar Bisa Kena Denda

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 10 April 2020 | 12:00 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Kompas.com/Garry Lotulung
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: Lahir di Tengah Pandemi Covid-19, Suzuki Optimis Target Penjualan Ignis Facelift Tercapai, Ini Strateginya

Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.

Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.

"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.

Baca Juga: Penumpang yang Tipu Driver Ojol Asal Purwokerto Tak Diterima Pihak Keluarga, Covid-19 Jadi Alasan

Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.

Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.

"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhui untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.

Sedangkan untuk sanksi pelanggaran, Anies mengatakan sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, yakni;

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Ojol Dilarang Bawa Penumpang".


---------------------------------------

Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa