Baca Juga: Masih Muda Nih, Daihatsu All New Terios Banderol Terendah Mulai Rp 170 Jutaan, Ini Variannya
Aparat Kepolisian juga tengah mencari bos besar ketiga tersangka yang kemungkinan berdiam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor.
"Nanti kita akan kembangkan ke arah yang lebih besarnya lagi," ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan.
Kemudian mereka juga mengamankan kendaraan tersangka yang dipakai untuk mengantarkan sabu dan lari dari pengejaran polisi.
"Kami juga mengamankan beberapa handphone yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi," tutur Budhi.
Saat ini tersangka yang masih hidup yakni JHL dan AB disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan jenazah AA yang tewas tertembak karena mencoba melawan aparat dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum.
Satu tewas saat penangkapan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR