Otomania.com – Pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona.
Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.
"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).
Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.
"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.
Baca Juga: Driver Ojol Tertunduk Lesu, Penumpang Sepi Masih Ditambah Order Fiktif Rp 650 Ribu, Kok Tega Ya?
Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.
"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."
"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.
Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi
Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.
"Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Presiden.
Baca Juga: 500 Driver Ojol Rapi Antre Tunggu Giliran, Disemprot Disinfektan Guna Cegah Corona
Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus.
Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.
"Jika bunga di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," jelasnya.
Stimulus kedua, pemerintah memberikan subisidi bantuan uang muka bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah bersubsidi.
Selain kredit perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan pada kredit usaha.
Baca Juga: Jari Tangan Driver Ojol Luka-luka Tahan Celurit Begal, Motor Baru 2 Bulan Gagal Melayang
Bantuan tersebut berupa kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.
"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," papar Presiden.
Selain itu, bantuan penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun pada kredit kendaraan.
Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu."
"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cicilan Kredit Motor Tukang Ojek Diringankan Selama Setahun, Jokowi Larang Debt Collector Menagih!,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR