Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (cr4/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR