Otomania.com - Beberapa kasus pemilik motor terlibat bentrok dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.
Namun hal itu hanya berlaku untuk debitur atau pemilik motor kredit yang bermasalah soal pembayaran.
Keberadaan debt collector di pinggir jalan memang cukup membuat nyali pemilik motor kreditan yang bermasalah menjadi ciut.
MK sendiri sudah melegalkan debt collector untuk menarik kendaraan yang bermasalah langsung.
Hal ini tentu saja mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
Walaupun diperbolehkan menarik motor kreditan bermasalah, namun beberapa oknum debt collector malah menyalahgunakan wewenang.
Motor tarikan malah dijual bukan diserahkan ke pihak leasing yang sudah mempekerjakan debt collector ini.
Motor sitaan debt collector ternyata bukan diserahkan ke pihak leasing tapi dijual bodong (cuma STNK atau tanpa STNK dan BPKB).
Kejadian penjualan motor hasil sitaan debt collector terjadi di daerah Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat.
Dikutip GridMotor dari FB Imam Maulana, kawanan debt collector kerap mangkal di daerah Gentong Mas Sukaraja, Sukabumi pada Sabtu (29/2/2020) kemarin.
Dari keterangan, gerombolan debt collector ini sering merampas motor yang enggak ada surat-suratnya juga.
Dalam menjalankan aksinya, gerombolan debt collector ini sering mengaku dari beberapa leasing ternama.
Pemilik motor yang menunggak kreditan akhirnya pasrah motornya dibawa debt collector.
Baca Juga: Nah Loh! Gara-gara Debt Collector Main Rampas Motor Driver Ojol, Polisi Incar Leasing Pemakai Jasa
Dan ternyata motor malah dijual dan postingan jualan motor hanya dilengkapi STNK banyak beredar di Facebook.
Dari foto yang diunggah, ada beberapa gerombolan debt collector yang sedang mangkal di pinggir jalan sambil memperhatikan motor yang bermasalah pembayarannya.
Hal ini tentu saja sangat meresahkan warga Sukabumi, Jawa Barat.
Pada postingan di FB Iman Maulana, dilampirkan beberapa motor tarikan yang malah diperjual belikan.
Dari mulai Honda Vario, Yamaha Mio M3 sampai Yamaha Lexi.
Ada juga beberapa jenis motor lainnya dan tentu saja harganya jauh lebih murah karena hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB.
Seperti Honda Vario 150 warna hitam tahun 2018 yang ditawarkan di Facebook seharga Rp 7,5 juta dan masih bisa nego.
Baca Juga: Buntut Panjang Bentrokan Driver Ojol Vs Debt Collector, Bakal Ada yang Susah Tidur Diburu Polisi
"Vario 150 2018 STNK only, kunci kontak dua remot, Lokasi Sukaraja Terminal, Op 7,5 jta nego", tulis keterangan di FB tersebut.
Sementara Yamaha Mio M3 malah lebih murah dijual oknum enggak bertanggung jawab itu.
Skutik lansiran Yamaha ini cuma dibanderol Rp 4,3 juta dan hanya dilengkapi STNK saja.
Yamaha Lexi warna putih tahun 2019 dijual Rp 8,5 juta dengan kondisi masih mulus dan cuma dikasih STNK tanpa BPKB.
Walaupun hanya menjual motor dengan kelengkapan STNK saja, namun di FB tersebut ada nama lengkap dan foto profil penjualnya.
Yang jelas, motor yang dijual sebelah (hanya dilengkapi STNK) ujung-ujungnya bisa bermasalah karena tanpa dilengkapi BPKB seperti jual motor pada umumnya.
Karena itu, himbauan untuk masyarakat jangan tergiur harga motor murah.
Baca Juga: Video Oknum TNI Diduga Beking Debt Collector Disandera Warga, Minta Balik Motor yang Dibawa Lari
Pastikan keaslian surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) atau cek di Samsat untuk menghindari penipuan atau hal-hal yang enggak diinginkan.
Sebaiknya waspada sebelum membeli dan jangan sampai jadi korban.
Masuk pasal penggelapan
Penarikan paksa motor kreditan bermasalah dan dijual kembali oleh oknum debt collector secara ilegal termasuk dalam pasal penggelapan.
Oknum debt collector tersebut menjual motor sitaan tanpa surat-surat (hanya ada STNK atau kosongan).
Jika memang terbukti, para oknum debt collector yang menjual motor tarikan karena kredit bermasalah bisa terancam kurungan atau denda.
Tindak pidana penggelapan sudah ada dalam Buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan judul Penggelapan.
Tindak pidana penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 372 KUHP sampai dengan Pasal 375.
Baca Juga: Debt Collector Main Angkut Motor Driver Ojol Jadi Pemicu Bentrok, Ada Suara Tembakan dan Korban
Pasal 372
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 373
”Perbuatan yang diterangkan pada Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
Pasal 374
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 375
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR