Otomania.com - Beberapa kasus pemilik motor terlibat bentrok dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.
Namun hal itu hanya berlaku untuk debitur atau pemilik motor kredit yang bermasalah soal pembayaran.
Keberadaan debt collector di pinggir jalan memang cukup membuat nyali pemilik motor kreditan yang bermasalah menjadi ciut.
MK sendiri sudah melegalkan debt collector untuk menarik kendaraan yang bermasalah langsung.
Hal ini tentu saja mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
Walaupun diperbolehkan menarik motor kreditan bermasalah, namun beberapa oknum debt collector malah menyalahgunakan wewenang.
Motor tarikan malah dijual bukan diserahkan ke pihak leasing yang sudah mempekerjakan debt collector ini.
Motor sitaan debt collector ternyata bukan diserahkan ke pihak leasing tapi dijual bodong (cuma STNK atau tanpa STNK dan BPKB).
Kejadian penjualan motor hasil sitaan debt collector terjadi di daerah Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat.
Dikutip GridMotor dari FB Imam Maulana, kawanan debt collector kerap mangkal di daerah Gentong Mas Sukaraja, Sukabumi pada Sabtu (29/2/2020) kemarin.
Dari keterangan, gerombolan debt collector ini sering merampas motor yang enggak ada surat-suratnya juga.
Dalam menjalankan aksinya, gerombolan debt collector ini sering mengaku dari beberapa leasing ternama.
Pemilik motor yang menunggak kreditan akhirnya pasrah motornya dibawa debt collector.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR