Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat! Debt Collector Iklankan Motor Tarikan di Media Sosial, STNK Only!

Indra Aditya,Ahmad Ridho - Selasa, 3 Maret 2020 | 16:10 WIB
Yamaha Mio M3 2018 dijual Rp 4,3 juta.
FB Iman Maulana
Yamaha Mio M3 2018 dijual Rp 4,3 juta.

Baca Juga: Video Oknum TNI Diduga Beking Debt Collector Disandera Warga, Minta Balik Motor yang Dibawa Lari

Pastikan keaslian surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) atau cek di Samsat untuk menghindari penipuan atau hal-hal yang enggak diinginkan.

Sebaiknya waspada sebelum membeli dan jangan sampai jadi korban.

Masuk pasal penggelapan

Penarikan paksa motor kreditan bermasalah dan dijual kembali oleh oknum debt collector secara ilegal termasuk dalam pasal penggelapan.

Oknum debt collector tersebut menjual motor sitaan tanpa surat-surat (hanya ada STNK atau kosongan).

Jika memang terbukti, para oknum debt collector yang menjual motor tarikan karena kredit bermasalah bisa terancam kurungan atau denda.

Tindak pidana penggelapan sudah ada dalam Buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan judul Penggelapan.

Tindak pidana penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 372 KUHP sampai dengan Pasal 375.

Baca Juga: Debt Collector Main Angkut Motor Driver Ojol Jadi Pemicu Bentrok, Ada Suara Tembakan dan Korban

Pasal 372
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 373
”Perbuatan yang diterangkan pada Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

Pasal 374
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 375
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa