Otomania.com – Pelaku penganiayaan dengan modus sebagai debt collector pada 13 Februari 2018 silam, berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chah mengungkapkan tersangka berinisial TH (48) warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
"Tersangka TH ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari korbannya bernama Kiki (40) warga Jalan Medan Area Selatan Kecamatan Medan Area. Dalam kasusnya, korban mengaku dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt kolektor dan hendak mengambil mobil yang dikendarainya secara paksa oleh para pelaku," katanya, Jumat (14/2/2020).
Korban dijelaskan Faidir mengalami luka di bagian mata kanan oleh perbuatan tersangka.
"Setelah diperiksa oleh penyidik, tersangka TH mengaku menganiaya korban dengan tangannya dan mengenai mata kanan korban hingga luka-luka dan berdarah,” sambung Faidir.
Baca Juga: Video Debt Collector Ayun-ayunkan Samurai dan Celurit, Ancam Penunggak Kredit Mau Dimutilasi
Sementara, korban Kiki berterimakasih kinerja Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan, yang telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya itu.
“Sudah dua tahun laporan pengaduan saya ditangani oleh penyidik namun baru sekarang ini pelakunya ditangkap,” tuturnya.
Kiki menjelaskan, awalnya bersama keluarga mengendarai mobil dan hendak pulang ke rumahnya.
Saat melintas di Jalan Amaliun, tiba-tiba korban dicegat oleh 10 pria yang mengendarai mobil dan 3 sepeda motor.
Para pelaku langsung memukuli mobil yang dikendarainya dan memaksa untuk keluar dari dalam mobil.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR