"Asalkan alamatnya jelas, nanti bisa SIM-nya diantarkan ke rumah. Ini wujud pelayanan kita untuk meminimalkan komplain," ujar dia.
Menurutnya, SIM merupakan syarat wajib bagi pengendara yang harus selalu dibawa saat berpergian membawa kendaraan.
"Harapannya tidak ada kendala lagi setelah program ini karena SIM-nya sudah diantar langsung ke rumah," ujar dia.
Kanit Reg Ident Satlantas Polres Kudus, Ipda Noor Alifia menjelaskan, dalam sebulan pihaknya dapat melayani sekitar 2.000 pemohon SIM baru.
Baca Juga: Wacana Layanan SIM dan STNK Dipindah ke Kemenhub, Dinilai Belum Ada Urgensi, Tetap di Tangan Polri
Dari jumlah tersebut sekitar 10-15 persennya atau 300 pemohon, ditargetkan bisa diantarkan langsung ke rumah sesuai alamatnya.
"Sekarang ketersediaan blangko masih mencukupi, jadi jumlah SIM yang diantar juga sedikit hanya 10-15 persen saja targetnya dari jumlah pemohon dalam sebulan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Resmi Buka SIM Care, Polisi Antar SIM Langsung Ke Rumah,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR