Otomania.com - Jangan sampai telat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian, jika sampai telat resikonya harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
Tentunya dengan persyaratan yang dimulai lagi dari awal seperti melakukan permohonan SIM baru.
Lantas berapa biaya SIM di Tahun 2020?
Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini biaya pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.
"Biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira kepada GridOto.com, Minggu (5/1/2020).
Sedang untuk desain kartu pada SIM baru yang disebut Smart SIM tidak ada perbedaan harga. Smart SIM ini sendiri diluncurkan pada 22 September 2019 lalu.
Baca Juga: Setelah Smart SIM, Korlantas Akan Meluncurkan e-STNK, Begini Bentuknya
Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya untuk mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini dia beberapa rincian tarif pembuatan SIM secara keseluruhan
1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR