Otomania.com - Salah satu kampung di Surabaya sukses menjalankan aturan larangan jalan kampung sebagai tempat parkir mobil.
Di kampung ini, warga melarang jalan kampung dijadikan garasi, dan melalui kerja keras pengurus RT setempat dan kekompkan warga, kampung ini akhirnya sukses "mengusir" mobil dari jalan kampung.
Bahkan tidak ditemukan mobil parkir di jalan Kampung Demak Timur, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Melansir dari Tribunjatim.com, berdasar pantauan surya di lokasi, pada siang hari kemarin tak ada mobil parkir di jalan kampung.
Hampir semua rumah punya garasi. Beberapa garasi tampak kosong dan lainnya ada mobilnya.
Baca Juga: Parkir Mobil di Stasiun Gubeng Pakai Uang Elektronik, Motor Juga?
Jalan kampung menjadi lega dan nyaman, mobil setiap saat melintas menuju kampung tanpa pemilik saling gesekan. Setiap saat kalau kondisi darurat, PMK bisa masuk.
"Prosesnya panjang dan penuh perjuangan. Kami harus menjadi tameng warga karena harus berhadapan dengan pemilik mobil yang belum sadar pentingnya aturan jalan kampung bukan garasi," kata Wakil Ketua RT 02/RW 06 Demak Timur Agus Suahayanto, Senin (24/2/2020).
Penuh lika-liku dan perjuangan tak kenal lelah. Hampir satiap hari pengurus kampung mengajak warga untuk membuat garasi atau sewa parkir demi kenyamanan bersama.
Bahkan mereka rela dimusuhi warga. Sebab dianggap beli mobil adalah hak warga. Jalan kampung juga milik bersama.
"Sampai kami selalu disindir sok bijaksana dan sok ngatur. Terus kami berselisih. Namun karena semua warga tanda tangan setuju aturan diterapkan, semua tunduk," ujar Agus.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR