Otomania.com - Lantaran parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Pattimura, Selasa (28/1/2020).
Satu unit mobil polisi digembok rodanya oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Menyusul insiden penggembokan mobil tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyampaikan permohonan maaf.
Melansir dari Kompas.com, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem, pada Selasa malam.
"Selaku Kabid Humas, saya minta maaf atas kesalahan anggota kami," kata Kombes Pol Muhamad Roem.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan di Semarang, Dishub Siapkan Gembok Khusus, Ini Bentuknya
Roem berargumen, mobil yang digembok itu tidak parkir di tempat terlarang, hanya karena ada perda yang mengatur soal perparkiran maka mobil itu digembok.
"Mobil tersebut tidak salah parkir dan mobil itu bukan parkir di tempat yang dilarang. Namun, infonya ada perda yang melarang mobil tidak boleh parkir sampai pagi," ungkapnya.
Roem juga mengatakan, sopir mobil yang digembok itu merupakan anggota baru sehingga dia belum mengetahui tentang adanya perda tersebut.
"Anggota kami anggota baru dan dia tidak mengetahui ada perda tersebut," ujarnya.
Menurut Roem, setelah kejadian itu, dia langsung memerintahkan anggotanya untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Parkir Mobil Asal, Dishub Surabaya Tak Segan Gembok Hingga Kempesi Ban Mobil
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR