Otomania.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan petugas kepolisian lalu lintas merazia motor yang melintas dan parkir sembarangan di Jl Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, (20/9/2018).
Pemprov DKI Jakarta menjadikan Jl Jatibaru sebagai lapak berdagang, motor dan mobil tidak diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
Salah satu pemotor yang melintas di kawasan tersebut langsung dihentikan petugas.
Petugas Dishub kemudian meminta pengendara tersebut mengambil barang-barang yang ada di bawah jok dan langsung mengangkut motornya ke bak truk.
(BACA JUGA: Keberhasilan Ganjil-Genap di Jakarta Bakal Ditularkan ke Kota Besar Lain?)
Saat ditanya, pemotor enggak tahu alasan motornya diangkut petugas.
Pemotor itu mengatakan diberhentikan oleh petugas dan disebut telah melanggar aturan lalu lintas.
Tanpa memperlihatkan STNK maupun SIM, petugas langsung mengangkut motor miliknya.
Pengendara itu mengatakan sudah sering melintas di lokasi tersebut.
(BACA JUGA: Horee, Mitsubishi Triton Generasi Keenam Pasti Mampir ke Indonesia)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR