Otomania.com - Jika mempunyai mobil kewajibannya juga harus memiliki garasi.
Jangan sampai parkir di lingkungan kampung dan membuat warga resah karena mengganggu lalu lintas.
Sekarang tak perlu khawatir, jika menemukan mobil parkir sembarangan di lingkungan rumah, tinggal hubungi layanan aplikasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Aplikasinya bernama Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga.
(BACA JUGA: Tiga Truk Tronton Kecelakaan Saling Timpa di Sukabumi, Buah Maksa Nyalip)
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan, mengatakan hal ini dilakukan sekaligus untuk menegakkan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yakni kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.
"Sudah banyak warga yang terganggu adanya parkir sembarangan atau liar karena tidak memiliki garasi. Melalui Siparlibasi ini mereka bisa langsung melapor yang akan diterima langsung oleh petugas, jadi mereka tidak perlu mengadu ke RT atau kekelurahan lagi," ucap Slamet Dahlan dikonfirmasi, (8/9/2018).
Slamet Dahlan menjelaskan bila sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur.
Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu, tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.
(BACA JUGA: Enggak Kapok, Baru Keluar Penjara, Residiv Jambret Beraksi Lagi, Motor Jadi Barang Bukti)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR