Otomania.com - Mobil-mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan Kota Surabaya akan digembok paksa.
Yakni oleh petugas gabungan Dishub didukung polisi dan TNI, mulai Senin (2/7/2018).
Selain menggembok paksa roda mobil, petugas juga akan menggembosi pelanggar parkir lain dengan cara mencabut penutup ban.
"Pagi ini habis apel petugas gabungan akan bergerak razia dengan sasaran pelanggar rambu parkir," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyibowo, Senin (1/7/2018).
Trio tak menyebut titik mana yang akan dirazia.
(BACA JUGA: Tak Hanya Uji Coba Perluasa Ganjil Genap, Contraflow di Tol Dalam Kota Juga Dilakukan Hari Ini)
Trio menuturkan, tindakan petugas ini dalam rangka sosialisasi Perda baru tentang Perparkiran di Kota Surabaya.
DPRD Surabaya telah mengesahkan Perda nomor 3/2018.
Perda ini tidak memberi ampun bagi pelanggar parkir yang kerap mengabaikan rambu larangan parkir.
Sesuai Perda 3/2018, Mereka yang kedapatan melanggar rambu larangan parkir akan langsung diderek, digembok, atau digembosi ban kendaraan mereka.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR