Otomania.com – Sepak terjang para debt collector memang kerap meresahkan masyarakat.
Walaupun sudah ada Undang-undang yang mengatur debt collector boleh mengambil motor penunggak cicilan, namun semua harus mengikuti prosedur.
Gerombolan debt collector yang biasa berkerumun di jalan raya memang sering membuat pemotor takut.
Tanpa basa-basi, motor langsung ditahan karena cicilan motor enggak dibayarkan selama dua sampai tiga bulan.
Karena merasa terancam, enggak jarang pemilik motor yang menunggak cicilan meneriaki debt collector maling dan sebagainya.
Baca Juga: Video Oknum Anggota TNI Gak Terima Anaknya Ditilang, Polisi Gemetar Ditodong Pistol
Ujung-ujungnya warga langsung berkerumun dan menghajar debt collector.
Kasus kekerasan kembali terjadi, namun kali ini menimpa seorang anggota TNI.
Dikutip GridMotor dari FB One Viral, seorang anggota TNI enggak berdaya dikepung dan dikeroyok warga.
Dari keterangan video, anggota TNI tersebut diduga sebagai beking debt collector.
Setelah motor warga dirampas, debt collector langsung kabur.
Baca Juga: Begal Salah Pilih Sasaran, Istri Komandan TNI Naik Motor Dibikin Jatuh, Nasibnya Jadi Begini
Nahas, anggota TNI yang diduga jadi bekingan tertinggal dan langsung diburu warga.
Tanpa rasa takut, puluhan warga melayangkan pukulan dan anggota TNI nampak ketakutan.
Wajahnya terluka akibat dihajar warga, walaupun anggota TNI itu sudah menjelaskan namun warga sudah terlanjur emosi.
Dari keterangan, insiden pengeroyokan anggota TNI ini berlangsung di Medan pada Rabu (5/2/2020) kemarin.
Beruntung ada beberapa warga yang coba meredam amukan massa yang semakin enggak terkendali.
Baca Juga: Ngeri! Bentrok Anggota TNI dengan Brimob di Maluku, 4 Polisi Terluka, Helm Jadi Penyebabnya
Apapun masalahnya, sebaiknya warga jangan main hakim sendiri.
Kenapa debt collector sering merampas motor atau mobil di jalanan?
Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.
Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga: Kisah Begal Sadis Diburu TNI di Era Soeharto, Mobil Pikap Penuh Tentara dan Mayat Dalam Karung
Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.
“Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.
Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.
Lihat videonya klik Link
Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR