Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Oknum TNI Diduga Beking Debt Collector Disandera Warga, Minta Balik Motor yang Dibawa Lari

Indra Aditya - Rabu, 19 Februari 2020 | 17:40 WIB
Anggota TNI bonyok wajahnya dikeroyok warga, diduga jadi beking debt collector.
FB One Viral
Anggota TNI bonyok wajahnya dikeroyok warga, diduga jadi beking debt collector.

Setelah motor warga dirampas, debt collector langsung kabur.

Baca Juga: Begal Salah Pilih Sasaran, Istri Komandan TNI Naik Motor Dibikin Jatuh, Nasibnya Jadi Begini

Nahas, anggota TNI yang diduga jadi bekingan tertinggal dan langsung diburu warga.

Tanpa rasa takut, puluhan warga melayangkan pukulan dan anggota TNI nampak ketakutan.

Wajahnya terluka akibat dihajar warga, walaupun anggota TNI itu sudah menjelaskan namun warga sudah terlanjur emosi.

Dari keterangan, insiden pengeroyokan anggota TNI ini berlangsung di Medan pada Rabu (5/2/2020) kemarin.

Beruntung ada beberapa warga yang coba meredam amukan massa yang semakin enggak terkendali.

Baca Juga: Ngeri! Bentrok Anggota TNI dengan Brimob di Maluku, 4 Polisi Terluka, Helm Jadi Penyebabnya

Apapun masalahnya, sebaiknya warga jangan main hakim sendiri.

Kenapa debt collector sering merampas motor atau mobil di jalanan?

Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.
Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.

“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca Juga: Kisah Begal Sadis Diburu TNI di Era Soeharto, Mobil Pikap Penuh Tentara dan Mayat Dalam Karung

Menurut Suwandi, saat ini ada simpang-siur pendapat di masyarakat pasca-putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

“Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” jelas Suwandi.
Padahal, lanjut dia, sejatinya tidak demikian.

Lihat videonya klik Link

Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa