Otomania.com - Sebuah kasus pencurian kendaraan yakni unit mobil, berhasil diungkapkan oleh petugas polisi.
Kasus pencurian mobil yang terjadi di Gang Widuri 2 Perumahan Genuk indah, Sabtu (15/2/2020) diungkap berkat gerak cepat Polsek Genuk
Melansir dari Tribunjateng.com, Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin menuturkan.
Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya Nissan Grand Livina warna hitam tahun 2016 bernopol B 1443 EOR di area parkir kos pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 24.30 WIB.
Baca Juga: Maling Mobil Udah Biasa, Jono Lebih Doyan Colong Spidometer El Sapek
Setelah itu korban bangun tidur pada Sabtu (15/2/2020) pukul 11.00, mobil sudah tidak ada beserta kunci yang sebelumnya ditaruh di bawah bantal tempat korban tidur di kamar.
"Ketika itu pintu kamar korban dalam keadaan terkunci namun jendela kamar korban kondisi terbuka," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/2/2020) pagi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Genuk segera menindaklanjuti dengan cek tempat kejadian perkara lalu mengumpulkan bahan keterangan ke korban dan para tetangga.
Menurut keterangan korban kunci sudah diamankan di bawah kasur tempat dia tidur.
Kondisi mobil terkunci , surat kendaraan yang masih proses balik nama berada di dalam mobil dan kondisi mobil masih kredit.
"Namun kami terus menyelidiki, kami urai kejadian itu, Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap berikut dengan barang buktinya pada Senin (17/2/2020)," kata Zaenul.
Dikatakan Zaenul, tersangka berinsial RR (22) warga Grobogan, berstatus sebagai mahasiswa semester 2 di universitas ternama di Kota Semarang.
"Tersangka tidak ada hubungan pertemanan dengan korban."
Baca Juga: Cium Tangan Segala, Ketemu Sama Pemilik, Maling Mobil Spontan Tobat Dan Minta Maaf
"Hanya saja tersangka pernah berkunjung ke kos tempat korban tinggal sehingga paham lokasi kejadian," bebernya.
Zaenul mengungkapkan ketika ditangkap mobil tersebut sudah dijual ke orang lain dengan perjanjian membayar uang muka terlebih dahulu dengan jumlah sekian juta rupiah.
Bahkan berdasarkan pengembangan kepolisian ternyata tersangka juga mencuri sepeda motor di area wilayah hukum Polsek Genuk.
"Kami sudah berbincang dengan tersangka, keseharian tersangka ini hidup berkecukupan, biaya kuliah terbayarkan, mungkin hanya pengaruh pergaulan dan gaya hidup," terang Zaenul.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Genuk dan masih terus dilakukan pendalaman kepada tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Zaenul.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Demi Gaya Hidup, Mahasiswa Universitas Ternama di Semarang Ini Nekat Curi Mobil,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR