Otomania.com - Sebuah kasus pencurian kendaraan yakni unit mobil, berhasil diungkapkan oleh petugas polisi.
Kasus pencurian mobil yang terjadi di Gang Widuri 2 Perumahan Genuk indah, Sabtu (15/2/2020) diungkap berkat gerak cepat Polsek Genuk
Melansir dari Tribunjateng.com, Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin menuturkan.
Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya Nissan Grand Livina warna hitam tahun 2016 bernopol B 1443 EOR di area parkir kos pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 24.30 WIB.
Baca Juga: Maling Mobil Udah Biasa, Jono Lebih Doyan Colong Spidometer El Sapek
Setelah itu korban bangun tidur pada Sabtu (15/2/2020) pukul 11.00, mobil sudah tidak ada beserta kunci yang sebelumnya ditaruh di bawah bantal tempat korban tidur di kamar.
"Ketika itu pintu kamar korban dalam keadaan terkunci namun jendela kamar korban kondisi terbuka," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/2/2020) pagi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Genuk segera menindaklanjuti dengan cek tempat kejadian perkara lalu mengumpulkan bahan keterangan ke korban dan para tetangga.
Menurut keterangan korban kunci sudah diamankan di bawah kasur tempat dia tidur.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR