Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Genuk dan masih terus dilakukan pendalaman kepada tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Zaenul.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Demi Gaya Hidup, Mahasiswa Universitas Ternama di Semarang Ini Nekat Curi Mobil,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR