Otomania.com - Seorang pria yang bekerja sabagai satpam di sebuah perusahaan diringkus jajaran Setreskrim Polres Tuban.
Satpam tersebut bernama Cahyo Khoirun Naim (32), berasal dari Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak.
Pria yang bekerja sebagai satpam perusahaan UTSG tersebut diringkus karena perbuatannya mencuri kabel tembaga jajaran Setreskrim Polres Tuban
Melansir dari TribunJatim.com, dalam aksinya Cahyo Khoirun Naim bersama temannya yaitu Cukup (33), Desa Karanglo, Kecamatan Kerek.
(Baca Juga: Baru Tahu Ada Sindikat Maling Spesialis Honda BeAT, Ini Dia Buktinya, Terekam di Cengkareng)
Kedua pelaku tersebut lumpuh saat kakinya ditembak petugas karena melawan.
"Sudah 18 kali," kata Cahyo menunduk kesakitan atas tembakan di kakinya saat ungkap kasus, Rabu (5/2/2020).
Saat melakukan aksinya, dia menggunakan mobil operasional perusahaan dan juga truk untuk mengangkut kabel curian tersebut.
Kepada petugas, Cahyo mengaku menjual kabel di area Tuban.
Per kilo kabel tersebut dijualnya seharga Rp 100 ribu.
Dia juga menambahkan, jika aksi yang dilakukan itu melibatkan enam orang.
Namun dua yang ditangkap, sedangkan empat lainnya kabur.
"Saya jual kabelnya di Tuban saya mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Satpam yang mengaku bergaji UMK Tuban tersebut.
Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyatakan, kasus pencurian ini melibatkan orang dalam perusahaan.
(Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Enggak Sadar Diikuti Sang Pemilik Motor, Teriak Maling! Warga Kompak Bikin KO Dua Pelaku)
Dari enam pelaku pencurian kabel, tiga di antaranya satpam PT UTSG dan tiga lainnya merupakan masyarakat biasa.
Satpam UTSG sangat mengetahui betul bagaimana situasi dan kondisi di wilayah PT Semen Indonesia.
Sebab, kedua perusahaan itu ada kaitannya terkait operasional.
Polisi baru menangkap dua pelaku, sedangkan empat lainnya kabur saat dilakukan penangkapan akhir Januari lalu.
Sehingga yang belum tertangkap statusnya buron.
"Cahyo ini Satpam UTSG dan Cukup (33), masyarakat biasa. Dua satpam dan dua warga lain masih buron," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu mobil operasional perusahaan, satu truk untuk mengangkut hasil curian dan 20 meter kabel tembaga.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satpam di Tuban 'Kalap' Nyolong Kabel Perusahaan, Lalu Angkut Pakai Mobil Operasional, Kakinya Didor,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR