Otomania.com - Dua orang pelaku pencurian sebuah dump truk Isuzu Elf dengan nomor polisi W 8765 UA ditangkap polisi.
Dump truk tersebut saat dicuri tengah parkir di pinggir jalan Perumahan Graha Bunder Asri, di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Melansir dari Kompas.con, kedua pencuri tersebut adalah Mochammad Rudi (38) warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik dan Agus (36) warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Keduanya ditangkap sebagai otak dalam pencurian yang berlangsung pada 20 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Cium Tangan Segala, Ketemu Sama Pemilik, Maling Mobil Spontan Tobat Dan Minta Maaf
Diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2020).
"Sebenarnya ada tiga orang. Dua orang yang berhasil kami tangkap, sementara satu lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam tahap pengejaran," ujar AKBP Kusworo Wibowo.
Kusworo menuturkan, Rudi dan Agus mencuri dump truk milik Nur Sholecha Gatra Putra, warga Perumahan Graha Bunder Asri di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Jadi sekitar pukul 17.00 WIB, Rudi dan Agus ini kebetulan melintas di TKP dan melihat dump truk sedang terparkir. Kemudian muncul niat dari mereka berdua untuk mencuri truk tersebut," ujar dia.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR