Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Curanmor Zaman Now Bukan Cuma Bawa Kunci T, Bila Terdesak Dilempar Bom Bondet

Parwata - Rabu, 5 Februari 2020 | 15:10 WIB
Jaksa penuntut umum menunjukkan kardus kotak berisi 5 biji bom bondet dan barang bukti dua kunci T, Selasa (4/2/2020)
SURYA/SUGIYONO
Jaksa penuntut umum menunjukkan kardus kotak berisi 5 biji bom bondet dan barang bukti dua kunci T, Selasa (4/2/2020)

Otomania.com - Dua terdakwa pelaku pencurian motor mengakui perbuatannya yakni mencuri motor di wilayah Gresik.

Terdakwa tersebut bernama Ahmad Amin (29), warga Desa Ngantungan dan Dimas Purwanto (24), warga Desa Pohkedang, keduanya dari Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

Melansir dari Tribunjatim.com, pengakuan terdakwa tersebut terungkap ketika keduanya ditanya oleh JPU Mansur di Pengadilan Negeri Gresik.

Terdakwa bernama Dimas Purwanto telah mencuri motor tiga kali di wilayah Gresik.

Baca Juga: Pelaku Sebut Maksimal 5 Menit Motor Sudah di Tangan, Modal Kunci T

Aksi pencurian motor, dilakukan terdakwa Dimas di wilayah Jalan Samanhudi, Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Yamaha Jupiter, Nopol S 2270 CI.

Aksi kedua di Jalan Sindujoyo Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik berhasil mencuri motor Honda Supra X, nopol W 5277 BC dan ketiga mencuri motoe Yamaha Mio Nopol W 6170 JR.

Aksi pencurian ketiga berhasil diamankan oleh anggota Polres Gresik pada 16 September 2019, pukul 00.30 WIB.

Dalam aksi mencurian, terdakwa selalu membawa kunci T dan bom bondet.

Baca Juga: Modal Kunci T Gasak 8 Motor Sehari, Maling Motor Berakhir Di Bui

Sehingga, dalam persidangan ditunjukan barang bukti dua kunci T dan 5 butir bom bondet dalam kardus kotak.

Terdakwa, nekat membawa bom bondet untuk mengamankan diri jika tertangkap masyarakat. Hal itu dibuktikan ketika mencuri di Sidoarjo.

Terdakwa Dimas melemparkan bom bondet ke massa sampai akhirnya seorang meninggal dunia.

"Saat itu, saya dihukum selama sepuluh tahun. Dan baru keluar 2019. Setelah itu mencuri lagi. Karena tidak punya pekerjaan," kata Dimas dan Amin.

Baca Juga: Buronan Doyan Curi Motor dan Rampok Truk Dihadiahi Timah Panas, Celurit Jadi Saksi

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti dan hakim anggota Agung Ciptoadi serta I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

"Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan," kata Rina.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Aksi Curi Motor Selalu Berbekal Bom Bondet & Kunci T, Antar 2 Pria Gresik Ini Jalani Sidang di PN, 

Editor : Indra Aditya
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa