Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Sebut Maksimal 5 Menit Motor Sudah di Tangan, Modal Kunci T

Parwata - Selasa, 15 Januari 2019 | 18:20 WIB
Kawanan pelaku curanmor asal Lampung beserta barang buktinya berhasil diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kawanan pelaku curanmor asal Lampung beserta barang buktinya berhasil diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Otomania.com - Tiga kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiga pelaku tersebut berinisial A bin MS, MK bin AM, dan terakhir SH bin S, yang seluruhnya berasal daerah Lampung.

Penangkapan para pelaku, berawal dari laporan dua korbannya pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019 silam.

Dimana dua korbannya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan dan melaporkan telah kehilangan motornya, di kawasan Mampang Prapatan dan kawasan Pancoran Barat.

Baca Juga : Pakai Head Unit Tanpa Bluetooth, Car Charger Ini Bisa Jadi Solusi

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya pun segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta pengembangan.

"Alhamdulillah, hasil penyelidikan dan pengembangan kami berhasil mengamankan tiga pelaku tersebut," ucap Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Dari penangkapan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, sejumlah kunci letter T, dan tiga bilah pisau.

Indra juga menuturkan, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan yang di parkir para pemiliknya.

Baca Juga : Begini Penampakan Muka Yamaha Byson Terbaru, Tertarik Gak Bro?

Kemudian, para pelaku membobol paksa kunci kendaraan korban menggunakan kunci letter T hanya dalam kurun waktu maksimal lima menit, dan langsung dibawa kabur.

Saat ini, para pelaku telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP.

"Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasusnya juga tengah kami kembangkan untuk mencari keberadaan penadahnya," kata Indra.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modal Kunci Letter T, Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi di Jakarta Selatan Diringkus Polisi,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribunjakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa