Otomania.com – Axel Djody Gondokusumo yang dikenal sebagai anak artis Ayu Azhari terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Baca Juga: Artis Maia Estianty Kena Tipu Oknum Driver Gojek, Walau Jengkel Tetap Doakan Pelaku
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujar Bastoni.
Baca Juga: Salut! Dulu Hidup Mewah, Anak Artis Legendaris Ini Bangga jadi Driver Ojol dan Kuli Bangunan
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, 28 Desember 2019 lalu.
Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api beserta amunisi yang tak berizin alias ilegal di dalam sebuah brankas.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," tutur Bastoni.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jual Senjata Api Ilegal ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Terancam 20 Tahun Penjara,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR