Otomania.com – Axel Djody Gondokusumo yang dikenal sebagai anak artis Ayu Azhari terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Baca Juga: Artis Maia Estianty Kena Tipu Oknum Driver Gojek, Walau Jengkel Tetap Doakan Pelaku
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujar Bastoni.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR