Otomania.com - Sebuah mobil dengan merek BMW berpelat Nomor DK 118 AV berwarna merah marun pemiliknya hingga saat ini belum diketahui.
Terparkir di area parkir kedatangan terminal domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Melansir dari Tribun-Bali.com, Mobil dengan Merek BMW parkir di area tersebut sudah sekitar 4 tahun lamanya.
Dan hingga sekarang belum ada yang mengakui sebagai pemilik, seperti yang disampaikan oleh Arie Ahsanurrohim.
“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku itu mobil miliknya). Pemilik kita tidak berani statemen tapi kalau berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar,” ungkap Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Mobil Enam Bulan Parkir di Bandara, Tagihannya Bikin Pemilik Melongo
Dan pihaknya pun sudah mengkroscek alamat pemilik yang tertera sesuai di STNK.
“Sudah (kroscek ke alamat) tapi orangnya gak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai berapa kira-kira biaya yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW DK 118 AV tak bertuan tersebut dari 22 September 2016 hingga 5 Desember 2020 kemarin?
Arie menyampaikan estimasi tarif pengenaan selama mobil itu parkir mencapai diatas Rp 70 juta.
“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di Bandara. Nah angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.
Pihaknya juga sejauh ini tidak memiliki aturan batasan parkir kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih maksimal berapa hari.
“Selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal kendaraan itu berada di Bandara terserah si penumpang atau calon penumpang tersebut."
"Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan kalau dia sanggup bayar tidak masalah."
"Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara,” jelasnya.
Namun pihaknya setiap kali patroli pasti akan menandai ada mobil-mobil kendaraan tidak bergerak (kendaraan menginap).
Baca Juga: Misteri Motor Bang Toyib, Bertahun-tahun Ditinggal di Parkiran Bandara Soekarno-Hatta
Hal tersebut dimonitor tiga bulanan, enam bulan bahkan setahun dua tahun hingga ini 4 tahun.
“Nah kira-kira waktu sekitar 3 bulan setelah dia masuk kita sudah mulai laporan tiket dulu bahwa ada yang perlu diamati terus yaitu mobil BMW ini salah-satunya. Itu SOP kita bahwa waktunya itu sudah tidak layak (dicurigai) ditinggalkan 3 bulan,” paparnya.
Kemudian, kita mulai cari info dengan beberapa rentan waktu yang ada kita ke Samsat kita cek lokasi ke lapangan di alamatnya yang tertera dan ketahuan di samsat terakhir banyar pajak itu tahun 2014.
Kasus ini seperti ini atau kendaraan bermotor khususnya roda empat ditinggal pemiliknya dalam kurun waktu lama ini merupakan kasus baru pertama terjadi.
Namun, untuk roda dua pernah ada di tahun 2017 itu ada 3 bulan, 6 bulan tapi diambil.
Pihak Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali pun siap menanggung biaya pemindahan mobil (biaya derek atau pun towing mobil) tersebut jika diminta pihak Polsek KP3 Udara Ngurah Rai untuk memindahkan mobil.
Dan ia berharap mobil tersebut bisa segera dipindah dari lokasi yang saat ini kendaraan itu parkir.
“Yang jelas kami berharap bahwa mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir. Karena untuk pelayanan,” harap Arie.
Jurnalis tribunbali.com pun mencoba mengkalkulasi sendiri mengenai pengenaan biaya parkir terhadap BMW DK 118 AV.
Jika pada tahun 2016 sampai akhir April 2019 tarif parkir roda empat itu dikenakan tarif lama yakni Rp 4.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jam nya Rp 3.000.
Baca Juga: Sampai Berdebu, Lamborghini Sampai Acura NSX Ditinggal di Parkiran Bandara, Pemilik Lupa
Selama 24 jam roda empat harus membayar Rp 73.000.
Maka didapatkan sesuai data kendaraan itu masuk pada 22 september 2016 hingga 30 April 2019 tercatat kendaraan itu sudah parkir selama 1.075 hari.
1.075 hari x Rp. 73.000 = Rp 78.475.000
Sejak Mei 2019 tarif parkir kendaraan bermotor mengalami penyesuaian yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan berlaku progresif per jamnya Rp 3.000
Atau mengalami penyesuain Rp 1.000 dari tarif sebelumnya.
Sehingga untuk 24 jam kendaraan roda empat harus membayar Rp 74.000.
Dan sejak 1 Mei 2019 hingga 5 Desember 2020 kemarin kendaraan tersebut berada di parkiran selama 125 hari.
125 hari x Rp 74.000 = Rp 9.130.000.
Jadi jika ditotal menjadi Rp 87.875.000.
Namun, angka perhitungan ini hanya perkiraan. Karena selama tahun 2016 sampai 2019 terakhir kemarin jurnalis tribunbali.com tidak mendapatkan tarif parkir yang valid dimana tarif terakhir sebelum penyesuaian pada 1 Mei 2019 kemarin tarif yang berlaku sesuai seperti diatas.
Dan selanjutnya per 1 Mei 2019 hingga sekarang berlaku tarif yang untuk roda empat Rp 5.000 satu jam pertama lalu satu jam berikutnya Rp 3.000 berlaku progresif.
Tapi, untuk parkir kendaraan roda empat di gedung MLCP berbeda lagi yakni Rp 6.000 satu jam pertama dan progresif per jam selanjutnya Rp 3.000.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Mekanisme Parkir Kendaraan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kok Mobil BMW Parkir hingga 4 Tahun,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribun-bali.com |
KOMENTAR