Otomania.com - Sebuah mobil dengan merek BMW berpelat Nomor DK 118 AV berwarna merah marun pemiliknya hingga saat ini belum diketahui.
Terparkir di area parkir kedatangan terminal domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Melansir dari Tribun-Bali.com, Mobil dengan Merek BMW parkir di area tersebut sudah sekitar 4 tahun lamanya.
Dan hingga sekarang belum ada yang mengakui sebagai pemilik, seperti yang disampaikan oleh Arie Ahsanurrohim.
“Sampai sekarang belum ada (orang yang mengaku itu mobil miliknya). Pemilik kita tidak berani statemen tapi kalau berdasarkan STNK dengan plat nomor tersebut atas nama I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jl. Kartini No. 29 Denpasar,” ungkap Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Arie Ahsanurrohim, Senin (6/1/2020).
Baca Juga: Mobil Enam Bulan Parkir di Bandara, Tagihannya Bikin Pemilik Melongo
Dan pihaknya pun sudah mengkroscek alamat pemilik yang tertera sesuai di STNK.
“Sudah (kroscek ke alamat) tapi orangnya gak ketemu (tidak ada sesuai nama di STNK,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai berapa kira-kira biaya yang harus dikeluarkan sang pemilik BMW DK 118 AV tak bertuan tersebut dari 22 September 2016 hingga 5 Desember 2020 kemarin?
Arie menyampaikan estimasi tarif pengenaan selama mobil itu parkir mencapai diatas Rp 70 juta.
“Itu (biaya) adalah tarif pengenaan selama dia menetapkan kendaraan tersebut di Bandara. Nah angkanya itu di atas Rp 70 juta,” ungkap Arie.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribun-bali.com |
KOMENTAR