Otomania.com - Selain sedang melakukan razia pajak kepada pemilik motor dan mobil mewah secara gencar.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) juga tengah mengadakan program pengampunan denda hingga 30 Desember 2019 mendatang.
BPRD dalam melakukan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melakukan ke berbagai tempat dan tanpa kenal waktu.
Seperti disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon.
"Jadi kami akan terus melakukan kegiatan razia tidak mengenal waktu bisa malam minggu atau hari minggu bisa pagi hari atau malam hari dan kami juga datang ke rumah-rumah maupun kantor," ujar Manasar Simbolon, dikutip dari GridOto.com.
Manasar menegaskan bagi yang membandel tidak melakukan kewajiban membayar pajak, kendaraannya bisa BPRD lelang.
"Kalau yang bandel tidak mengindahkan peraturan, tentu tahapan berikutnya yaitu bisa kami lakukan penyitaan bahkan lelang."
"Tapi nanti prosedur itu kami awali dari peringatan pertama, peringatan kedua, lalu kami terbitkan surat ketetapan pajak terutangnya," jelas Manasar Minggu (15/12/2019).
Baca Juga: Toyota Alphard Kena Razia Pajak, Pengendara: Saya Cuma Sopir, Tempel Saja Stikernya
"Apabila masih tidak mau membayar pajak, baru lah kami lakukan penyitaan paksa sampai ia membayar," tambahnya.
Walau begitu, Manasar berharap tahap penyitaan kendaraan jangan sampai terjadi.
"Kami berharap jangan sampai terjadi karena kami repot juga untuk menyimpan kendaraan sitaan, karena risiko kehilangan jadi tanggung jawab kami apalagi jika sampai tahap lelang," tutupnya.
Wah, bisa diangkut nih kalau bandel gak bayar pajak ya!
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR