Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kejar Pajak Motor Gede, Petugas Samperin Langsung ke Tongkrongan di Senayan. Yang Belum Bayar Ditempeli Sticker

Parwata - Minggu, 15 Desember 2019 | 19:05 WIB
Komunitas moge Honda Rebel yang di razia BPRD di Senayan, Jakarta Pusat.
Harun/GridOto.com
Komunitas moge Honda Rebel yang di razia BPRD di Senayan, Jakarta Pusat.

Otomania.com - Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan sebuah sosialisasi ke komunitas motor gede.

Sosialisasi ke komunitas motor gede ini dilakukan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).

Sosialisasi yang dilakukan tersebut, mengenai informasi kepada anggota komunitas tentang bulan keringanan pajak atau penghapusan denda yang akan segera berakhir.

Tepatnya bulan keringanan pajak atau penghapusan denda akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2019 yang akan datang.

Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat BPRD DKI, Manasar Simbolon mengatakan pada Minggu (15/12/2019).

Baca Juga: Enak Banget! Bayar Pajak Tepat Waktu di Bali Bisa Dapat Hadiah HP Sampai Motor

Sosialisasi bulan bebas denda dari BPRD.
Istimewa
Sosialisasi bulan bebas denda dari BPRD.

Kegiatan hari ini untuk optimalisasi penerimaan daerah yang sasarannya para pemilik motor gede 500 cc ke atas.

"Setelah banyak razia door to door, ke apartemen dan mall di Jakarta Pusat, hari ini sejak jam 6 pagi kami keliling di sekitar Senayan dan bertemu komunitas moge Honda Rebel," kata Manasar, dikutip dari GridOto.com.

Dari hasil sosialisasi dan sidak langsung tersebut, Manasar mengungkapkan dari 150 pemilik motor yang ia temui kebanyakan sudah taat pajak.

"Jadi dari 150 pemilik moge di komunitas Honda Rebel itu, hanya ada 2 pemilik motor yang belum membayar PKB, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4 sampai 5 juta per bulan," kata Manasar.

"Yang belum bayar pajak 1 tahun kami tempel sticker dalam objek belum bayar pajak daerah, kalau masih di bawah 1 tahun itu kami tempel sticker himbauan," tambah Manasar.

Baca Juga: Awas Telat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tinggal 3 Hari Lagi

Kepada masyarakat, dirinya menghimbau untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak.

Karena mulai tahun 2020, pihaknya akan menerapkan law enforcement untuk mengoptimalkan pajak daerah.

"Kami menghimbau agar kepatuhan pajak ditaati, karena pajak itu akan kami gunakan sebagai kontribusi APBD membangun kota Jakarta."

"Mumpung ada bulan pengampunan denda, sanksi administrasi pajak dibebaskan, jadi kami berharap sekali kerjasama yang baik demi negeri kita juga," tandasnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa