Otomania.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bersama Polda Metro Jaya menyambangi rumah Aulia Martino.
Hal tersebut merupakan kegiatan door to door yang dilakukan pada Selasa (3/12/2019) di Jl Cilandak Dalam VIII, Jakarta Selatan.
Dari data BPRD, diketahui Aulia Martino menunggak pajak unit Mercedes-Benz E400 selama dua tahun (2018-2019 dan 2019-2020).
Dengan jumlah nilai tunggakan mencapai Rp 45.655.300 jumlahnya.
Baca Juga: Risiko Tunggak Pajak Kendaraan: Bisa Disita Sekaligus Dilelang Untuk Bayar Utang
Saat ditelusuri, rumah Aulia ternyata berada di gang sempit yang bahkan sulit dilalui dengan mobil, tetapi saat itu Aulia sedang bekerja dan tidak ada di rumah.
Berdasarkan keterangan orang tuanya, Nihayah, Mercy tersebut bukanlah kepunyaan Aulia.
"Nggak bener (punya Mercy), orang cuma pegawai kecil kok. Cuma kerja di bengkel. Itu (KTP) dipakai oleh teman kuliahnya," kata Nihayah, ibu kandung Aulia.
Ia pun sempat kaget saat mendapat surat tagihan dari BPRD beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati? Pemprov Jabar Siap Bebaskan Dendanya Lho, Catat Nih Tanggalnya
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR