Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Minimarket, Nih Dia Caranya

Parwata - Sabtu, 5 Januari 2019 | 12:00 WIB
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

Otomania.com - Warga Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa mesti datang ke Samsat, namun sudah bisa minimarket dan situs jual beli online.

Tujuan utama langkah tersebut, untuk mempermudah pemilik motor dan mobil karena tidak mesti repot-repot mendatangi kantor Samsat, outler Samsat ataupun Samsat keliling.

Lantas, bagaimana caranya?

Baca Juga : Heboh, Kelakuan Pemotor Di Pantura Gak Pakai Helm, Begini Kata Polisi

Sebagaimana diuraikan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, mengatakan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak dan Tokopedia.

"Akan tetapi, hal itu hanya pembayarannya saja. Nanti akan diberikan struk untuk dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya," ujar Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono saat dihubungi Kompas.com, (4/1/2019).

Baca Juga : Ngidam Suzuki Katana Seken, Kenalan Dulu Modelnya Ada Apa Aja

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa