Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selamat Datang Di Semarang, Kota Yang Juga Siap Memblokir STNK Pelanggar

Parwata - Kamis, 6 Desember 2018 | 11:00 WIB
Ilustrasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Otomania.comTilang elektronik atau disingkat E-TLEjuga hadir di Semarang, Jateng.

Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang menerapkan sistem ini.

Dilansir dari Tribrata News Polda Jateng, penerapan sistem E-TLE ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2018.

Sama seperti di Jakarta, terdapat CCTV di beberapa persimpangan jalan untuk merekam plat nomor kendaraan pelanggar.

(BACA JUGA: Prakiraan Dimensi Toyota Avanza Baru, Lebih Gede Dari Rush?)

Setelah terekam, data akan diidentifikasi oleh Smart Regident Center dan surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pada STNK.

Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi ke nomor WhatApp 085757572001, SMS ke 081548024940, atau bisa datang langsung ke pos polisi Simpang Lima, paling lambat 3 hari setelah surat tilang diterima.

Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK secara otomatis akan terblokir.

Persis di Jakarta yang juga menerapkan sistem canggih ini.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima surat tilang dan kode Briva untuk pembayaran denda melalui Bank BRI atau datang ke persidangan.

Canggih kan, ayo tertib berlalu lintas!

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com,Tribrata News Polda Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa