Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maling Apes! Jual Motor Curian Lewat Facebook, Eh Yang Nawar Pak Polisi

Parwata - Sabtu, 30 November 2019 | 17:00 WIB
Jual Beli Motor di Facebook, Polisi nyamar jadi pembeli Tangkap Pelaku
tribunlampung.co.id/syamsir alam
Jual Beli Motor di Facebook, Polisi nyamar jadi pembeli Tangkap Pelaku

Otomania.com - Kasus pencurian unit motor di Kampung Poncowarno, Sabtu (19/10/2019) lalu, berhasil diungkap Kepolisian Sektor Kalirejo.

Kasus tersebut terungkap, ketika kedua pelaku mengunggah motor hasil curian mereka ke akun jual beli di media sosial Facebook.

Kedua pelaku tersebut adalah Khayat Santoso (24) warga Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Dan satunya Slamet Riyadi (58) warga Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Pubian.

Melansir dari TribunLampung.co.id, pada Rabu (27/11/2019) jajaran Polsek Kalirejo melihat postingan sepeda motor Supra X 125 warna hijau putih dari akun Facebook salah seorang pelaku.

Baca Juga: Maling Motor Antimainstream, Berhasil Gondol Honda Vario Tapi Malah Masuk ke Markas TNI AL

Setelah dianggap sama dengan ciri-ciri motor korban Suripto (40), kemudian Kapolsek mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

"Pertama-tama kita menggunakan akun Facebook lain, dan berpura-pura tertarik dan akan membeli sepeda motor yang diposting oleh pelaku," terang Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Ridho Rafika mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019).

Setelah direspon oleh pemilik akun, kemudian polisi berpura-pura akan membeli motor tersebut.

Sehingga polisi dan pelaku membuat janji bertemu di suatu tempat pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kita bilang ingin melihat langsung motor yang akan mereka jual," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Langsung Karma, Maling Motor Panik Kabur, Berakhir Ditabrak Mobil

"Saat itu pelaku minta ketemuan di Kampung Sendang Agung."

"Kami penuhi permintaannya buat ketemu di lokasi itu," imbuhnya.

Di lokasi yang sudah ditentukan, jajaran Polsek Kalirejo sudah bersiap.

Setelah kedua pelaku datang, sambil membawa motor yang dimaksud, langsung dilakukan penangkapan.

"Saat itu pelat motor dicabut dan tidak dipasang oleh pelaku."

"Setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku, didapati pelat motor B 3742 BGI milik motor korban di rumah pelaku," katanya.

Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya, Baru Juga Keluar Penjara, Malah maling Motor

Pelaku Khayat Santoso membenarkan jika motor tersebut adalah hasil mencuri di rumah Suripto di Kampung Poncowarno.

Menurutnya, kesepakatan menjual motor melalui akun jual beli di akun Facebook merupakan kesepakatan ia dan Slamet Riyadi.

"Supaya tidak bisa diketahui, sengaja pelat nomor dicabut."

"Rencananya, motor akan dijual seharga Rp 4 juta. Hasilnya mau dibagi dua," kata lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu.

Kapolsek mengatakan, modus kedua pelaku saat melakukan pencurian, dengan masuk ke rumah korban ketika rumah tak ada orang. Satu pelaku masuk dan satunya mengintai situasi di luar rumah.

Di dalam rumah, sepeda motor korban terpakir, lalu pelaku merusak dengan kunci leter T. Setelah itu mereka bawa kabur.

Pintu Belakang Dibuka Paksa

Korban Suripto dalam laporannya menerangkan, peristiwa pencurian yang ia alami terjadi pada Sabtu (19/10/2019) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu situasi rumah sedang kosong, karena ia dan istri beraktivitas di pasar.

Setelah ia kembali ke rumah, dan masuk dari pintu depan, ia melihat sepeda motor yang terparkir di dalam rumah sudah raib.

"Pas saya buka kok motor sudah tidak ada."

Baca Juga: Pencuri Motor Bergaya Kayak Buser, Mondar-Mandir, Muntahkan Peluru, Honda BeAT Pun Melayang

"Saya kemudian menuju ruang belakang, ternyata pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka dan tampak ada bagian yang dirusak dengan besi," jelas Suripto.

Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hijau putih Nopol B 3742 BGI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Khayat Santoso dan Slamet Riyadi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Harga Lebih Murah

Jual beli online melalui akun media sosial rupanya masih menjadi perhatian sebagian orang.

Alasan warga mau bertransaksi melalui jual beli di akun media sosial lantaran harganya bisa jauh lebih murah.

Beberapa warga saat ditanya mengatakan, mereka beberapa kali melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan akun media sosial.

Mereka mengatakan, dengan sistem cash on delivery (COD).

"Biasanya (beli) handphone. Karena kan kalau COD harga bisa ditawar sampai 50 persen."

"Biasanya kan yang jual-jual begitu (COD) mereka yang lagi butuh uang cepat," kata narasumber yang enggan disebut namanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jual Beli Motor di Facebook, Polisi Gunakan Cara Ini untuk Tangkap Pelaku dan Berhasil,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa