Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jenis-jenis Gadai Kendaraan, Ini Perbedaan Legalitas dan Bunganya

Konten Grid - Senin, 17 Februari 2025 | 17:53 WIB
Jenis-jenis gadai kendaraan
Rudy Hansend
Jenis-jenis gadai kendaraan

Itulah sebabnya jaminan wajib diasuransikan jika meminjam uang sistem gadai BPKB.

Adanya simulasi yang jelas, bunga dan biaya lainnya sudah ditetapkan dengan sistem yang sudah ada saat ini.

Gadai Unit

Belum diatur regulasi resminya oleh pemerintah

Selama ini dikelola oleh perusahaan perorangan, koperasi atau bisnis otomotif seperti dealer mobil/motor, jadi legalitasnya bukan jasa keuangan.

Proses cepat bahkan hitungan menit.

Jika anda mencari program pinjaman uang cepat, maka produk ini adalah yang paling memiliki kecepatan tinggi.

Karena dikelola pribadi, maka keputusan mutlak dipegang oleh pengelola.

Persyaratan mudah dan sederhana.

Selama unit kendaraan dan BPKB-nya sesuai dengan nama nasabah, biasanya sudah cukup, dan dana dapat langsung cair.

Baca Juga: Begini Cara Urus BPKB Rusak Akibat Banjir. Harus Segera Diganti!

Dikenakan bunga global sepanjang batas waktu yang ditentukan.

Jadi bukan berupa amortisasi bulanan layaknya di perbankan.

Jangka waktu (tenor) pada umumnya pendek.

Ada yang menerapkan hitungan minggu atau bulan saja, biasanya maksimal 6 bulan saja.

Pengelola biasanya memiliki usaha lain yang linear.

Beberapa dealer mobil di Tengerang, Jakarta, Depok dan Bekasi juga menjalankan usaha gadai unit kendaraan.

Tidak ada tindakan khusus untuk meminimalkan resiko pinjaman gadai yang macet.

Jika nasabah tidak dapat membayar meskipun karena bencana, maka unit yang digadai akan menjadi milik kreditur.

Simulasi pinjaman biasanya tidak jelas, dan bahkan biasanya dapat dilakukan tawar menawar bunga.

Baca Juga: Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 

Posted : Senin, 17 Februari 2025 | 17:53 WIB| Last updated : Senin, 17 Februari 2025 | 17:53 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa