Otomania.com - Dalam menggadaikan kendaraan (mobil atau motor) bisa dilakukan dalam dua jenis yakni gadai BPKB dan gadai unit.
Dilihat sepintas keduanya memang mirip dan masih dianggap sama oleh sebagian masyarakat.
Padahal nyatanya ada banyak perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan Gadai BPKB dan Gadai Unit
Biar enggak bingung berikut ini penjelasan keduanya, simak:
Gadai BPKB
Pada umumnya dikelola oleh perusahaan jasa keuangan resmi seperti bank, leasing, bpr dan pegadaian pemerintah.
Bahkan untuk lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan, regulasi diatur dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Biasanya lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jenis jaminan kredit BPKB ini memiliki prosedur dan struktur organisasi yang jelas.
Semakin jauh kondisi nasabah dengan kondisi persyaratan ideal, maka makin panjang jalur birokrasinya.
Baca Juga: Segera Urus BPKB dan STNK Salah Ketik, Efeknya Bisa Bahaya Loh
Pemilik usaha biasanya tidak menjadi pengambil keputusan persetujuan pinjaman.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR