Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Sitaan Tiga Tahun Jadi Penghuni Ditlantas Polda DIY, Jumlahnya Sampai Ratusan, Padahal Prosedur Ambilnya Gampang Banget

Parwata - Jumat, 8 November 2019 | 15:05 WIB
Kendaraan hasil operasi zebra Progo yang belum diambil pelanggar teronggok di halaman Ditalantas Polda DIY, Kamis (7/11/3019)
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kendaraan hasil operasi zebra Progo yang belum diambil pelanggar teronggok di halaman Ditalantas Polda DIY, Kamis (7/11/3019)

Otomania.com - Meskipun Operasi Zebra Progo 2019 yang digelar telah usai digelar, namun masih meninggalkan tugas bagi Kepolisian.

Pasalnya, sejumlah kendaraan yaitu motor yang terjaring Operasi Zebra Progo 2019 harus disimpan atau dirapikan oleh jajaran Ditlantas Polda DIY.

Seperti terlihat di halaman Ditlantas Polda DIY ratusan motor memenuhi halaman ditata rapi.

Ratusan motor tersebut merupakan barang bukti yang belum diambil oleh pemiliknya.

Baca Juga: Ini Kelakuan Pemotor yang Sering Terlihat Saat Operasi Zebra, Bahaya!

Kanit 5 Sie Gar Subditbingakkum Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Pujiastuti mengatakan ada sekitar 150 kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya.

Ia pun berharap agar kendaraan tersebut segera diambil oleh pemiliknya.

"Memang beberapa sudah diambil oleh pemiliknya, tetapi yang belum diambil masih banyak. Ini juga kan berkaitan dengan kapasitas tempat. Seharusnya juga bukan untuk menyimpan kendaraan-kendaraan itu (hasil operasi),"katanya, Kamis (7/11/2019).

Ia pun prihatin, sebab hingga saat ini kendaraan dari operasi sebelumnya juga tidak diambil. Jika tidak segera diambil, dikhawatirkan kendaraan akan mengalami kerusakan.

Baca Juga: Video Nge-Prank Polisi Saat Operasi Zebra, Pengendara Honda BeAT Ini Malah Dibikin Malu Sendiri

"Masih ada kendaraan yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Barisan terdepan itu juga masih ada kendaraan sitaan Operasi Patuh Progo. Sampai sekarang belum diambil,"jelasnya.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemilik untuk tidak mengambil kendaraan.

Saat ini pihaknya telah menyederhanakan proses pengambilan dengan e-tilang.

Para pelanggar cukup membayarkan denda melalui BRI.

Baca Juga: Tega Bener! Demi Hindari Tilang, Pemotor Supra X Tega Tinggalkan Istrinya di Jalan Saat Operasi Zebra

Melalui e-tilang, waktu pembayaran denda tilang lebih cepat.

Caranya dengan membawa surat tilang persidangan ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIJ.

“Nanti kami ubah metode pembayaran tilangnya menjadi e-tilang. Nomor registrasi di surat tilang diinputkan ke e-tilang. Jadi tidak harus menunggu waktu persidangan 22 November,” jelasnya.

Ia pun mengimbau para pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran dan segera mengambil kendaraan di Dirlantas Polda DIY.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa