"Masih ada kendaraan yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Barisan terdepan itu juga masih ada kendaraan sitaan Operasi Patuh Progo. Sampai sekarang belum diambil,"jelasnya.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemilik untuk tidak mengambil kendaraan.
Saat ini pihaknya telah menyederhanakan proses pengambilan dengan e-tilang.
Para pelanggar cukup membayarkan denda melalui BRI.
Melalui e-tilang, waktu pembayaran denda tilang lebih cepat.
Caranya dengan membawa surat tilang persidangan ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIJ.
“Nanti kami ubah metode pembayaran tilangnya menjadi e-tilang. Nomor registrasi di surat tilang diinputkan ke e-tilang. Jadi tidak harus menunggu waktu persidangan 22 November,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran dan segera mengambil kendaraan di Dirlantas Polda DIY.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR