Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Kendaraan Bekas Sudah Diblokir Pemilik Lama, Ini yang Harus Dilakukan

Indra Aditya - Kamis, 7 November 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi dealer motor bekas
Harun
Ilustrasi dealer motor bekas

Otomania.com - Dalam membeli kendaraan seken, jangan hanya melihat penampilannya saja.

Pembeli perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.

Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.

Baca Juga: Wajib Waspada Saat Gadaikan Kendaraan Bermotor, Banyak Badan Gadai Bodong!

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.

"Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu," kata Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Mangkanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas," sambung dia.

Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.

Baca Juga: Soal STNK Elektronik, Pengamat Sebut Jangan Beratkan Pemilik Kendaraan

Ilustrasi motor bekas
GridOto.com
Ilustrasi motor bekas

"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.

Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

1. STNK asli dan fotokopinya

2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa