Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Kendaraan Bekas Sudah Diblokir Pemilik Lama, Ini yang Harus Dilakukan

Indra Aditya - Kamis, 7 November 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi dealer motor bekas
Harun
Ilustrasi dealer motor bekas

Baca Juga: Soal STNK Elektronik, Pengamat Sebut Jangan Beratkan Pemilik Kendaraan

Ilustrasi motor bekas
GridOto.com
Ilustrasi motor bekas

"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.

Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

1. STNK asli dan fotokopinya

2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa