Saat berhenti di lampu merah, pengendara Ninja tersebut langsung menegur pengendara NMAX.
Namun saat ditegur pemotor NMAX masih ngeyel dan tidak langsung mematikan motornya.
Hingga akhirnya sebelum lampu berubah hijau, pengendara NMAX tersebut langsung mematikan rokoknya.
Aksi pengendara NMAX yang merokok saat di jalan raya ini memang dilarang.
Sudah ada aturan yang mengatur tentang tindakan merokok sambil berkendara.
Aturan tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Selain aspek kenyamanan, peraturan tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Terkait sanksinya, masih merujuk pada UU No 22 tahun 2009 Pasal 283 tentang LLAJ yaitu dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Ini dia video lengkap rider Kawasaki Ninja 250 nyaris baku hantam dengan rider Yamaha NMAX gara-gara abu rokok.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Instagram.com/bhaktiperkasa |
KOMENTAR