Otomania.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya resmi dijabat oleh Kompol Fahri Siregar.
Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dijabat oleh AKBP Muhammad Nasir.
Kompol Fahri Siregar, mantan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya ini pun mengutarakan beberapa rencana program kerja untuk waktu kedepannyadi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Pengalaman saya dibidang hukum dan lalu lintas sudah cukup lama. Karena saya juga dari tahun 2005 sudah berprofesi sebagai Polisi Lalu Lintas. Jadi sudah banyak beberapa pengalaman," kata Kompol Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Efek Perluasan Ganjil Genap Sudah Tampak, Volume Lalu Lintas Turun 25,24 %
Perwira Menengah Polisi ini menyebut, program pertama untuk kedepannya adalah akan lebih memperhatikan Black Spot (daerah rawan kecalakaan lalu lintas).
"Rencana saya yang pertama akan melakukan pendataan Black Spot (yang dimana saya sudah punya rumus bagaimana menghitung Black Spot yang akurat, akuntabel dan tepat. Itu akan saya lakukan dengan segera," ujar Fahri.
Kedua, pihaknya akan menyusun konsep aksi pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan metode 5 E yaitu, Education (mendidik), Encouragment (memotivasi), Egineering (merekayasa), Enforcement of Law (menegakan hukum) dan Emergency of Response (menanggapi kegawat daruratan).
"Jadi saya sudah punya dua konsep yang akan saya lakukan kedepan," tegasnya.
Baca Juga: Masih Berani Melanggar Lalu Lintas? Polisi Tambah 81 CCTV di Jakarta
Untuk meminimalisir kecelakaan, pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa lebih meningkatkan tertib berlalu lintas.
"Karena tugasnya Polri itu bukan banyaknya tilang, tetapi outputnya justru masyarakat itu makin sadar akan tertib berlalu lintas," tutupnya.
1. Untuk diketahui, Kasubdit Gakkum adalah unsur pelaksana pada Dit Lantas yang berada di bawah Dir Lantas.
2. Membina pelaksanaan penegakkan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh satuan pelaksana dalam lingkungan Polda.
3. Bertanggung jawab kepada Dir Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadir Lantas.
4. Dalam melaksanakan tugas kewajiban dibantu oleh :
A. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Kasi Laka)
B. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar)
C. Kepala Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas (Kasi Turjawali).
D. Kepala Unit Penyidikan Kecelakaan (Kanit Idik Laka)
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR