Untuk meminimalisir kecelakaan, pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa lebih meningkatkan tertib berlalu lintas.
"Karena tugasnya Polri itu bukan banyaknya tilang, tetapi outputnya justru masyarakat itu makin sadar akan tertib berlalu lintas," tutupnya.
1. Untuk diketahui, Kasubdit Gakkum adalah unsur pelaksana pada Dit Lantas yang berada di bawah Dir Lantas.
2. Membina pelaksanaan penegakkan hukum termasuk tata tertib lalu lintas oleh satuan pelaksana dalam lingkungan Polda.
3. Bertanggung jawab kepada Dir Lantas dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wadir Lantas.
4. Dalam melaksanakan tugas kewajiban dibantu oleh :
A. Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Kasi Laka)
B. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar)
C. Kepala Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas (Kasi Turjawali).
D. Kepala Unit Penyidikan Kecelakaan (Kanit Idik Laka)
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR