Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Lama, Hanya Perlu Waktu Segini Proses Pembuatan SIM Hingga jadi

Parwata - Senin, 14 Oktober 2019 | 19:05 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Sementara batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis.

Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Ini dia persyaratan Pembuatan SIM Baru

Usia :

- SIM A Pemohon Usia 17 tahun

- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

Pas Photo

KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.

Untuk diketahui, SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa