Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.
Sementara batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis.
Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.
Ini dia persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.
Untuk diketahui, SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR