Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya SIM Tapi Tertinggal, Apakah Tetap Ditilang Juga Saat Razia?

Parwata - Selasa, 8 Oktober 2019 | 12:45 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
TribunJabar.id/Ery Chandra
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Otomania.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan.

Dan SIM tersebut wajib dibawa kemanapun saat berkendara atau melakukan perjalanan.

Namun terkadang ketinggalan dirumah oleh pemiliknya saat terkena razia oleh kepolisian.

Dengan kondisi tersebut apakah pengendara tetap dikenakan tilang?

Baca Juga: Karena Perubahan, Kena Tilang Nggak Ya, Jika Wajah Pengendara Dan Foto di SIM Berbeda ?

Agar enggak abu-abu dan penasaran lagi, mending disimak penjelasan berikut ini.

Sebenarnya peraturan tentang kepemilikan SIM sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah

Baca Juga: Proses Bayar Denda Tilang Semakin Singkat, Seperti Beli Makanan Cepat Saji

Editor : Parwata
Sumber : Gridoto

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa