Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Proses Bayar Denda Tilang Semakin Singkat, Seperti Beli Makanan Cepat Saji

Indra Aditya - Selasa, 24 September 2019 | 15:50 WIB
Bayar denda tilang jadi semakin singkat berkat Drive Thru ini
Warta Kota/Dwi Rizki
Bayar denda tilang jadi semakin singkat berkat Drive Thru ini

Otomania.com – Kini proses membayar denda tilang semakin cepat saja,  lewat layanan Loket Tilang Drive Thru Tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sayang, layanan yang kini diberi nama Loket Tilang Drive Thru itu justru belum banyak dimanfaatkan masyarakat.

Serupa dengan namanya, layanan yang resmi beroperasi sejak Senin (2/8/2019) lalu itu menawarkan beragam kemudahan bagi masyarakat yang hendak menyelesaikan kewajiban tilang.

Mereka cukup mengisi sejumlah data pada halaman website resmi Kejari Jakarta Selatan, yakni http://tilang.kejari-jaksel.go.id/.

Data yang wajib diisi antara lain nomor registrasi tilang, tanggal sidang, nama lengkap, tanggal sidang dan email.

Selain itu, pemohon diminta untuk melampirkan potret surat tilang dan menyetujui permohonan tilang dengan mengklik box data sudah benar serta tombol kirim.

Baca Juga: Ah Seriusan, Valentino Rossi Dapat Surat Tilang Polisi di Indonesia?

Usai berkas terkirim, data akan diverifikasi oleh pihak Kejari Jakarta Selatan yang segera mengirimkan notifikasi terkait permohonan serta jadwal pengambilan tilang.

Selanjutnya, pemohon diminta untuk segera mengunjungi Loket Tilang Drive Thru yang terletak di sisi timur Kantor Kejari Jakarta Selatan.

Seperti halnya Herdi Renaldi (30) warga Depok, Jawa Barat.

Dirinya yang datang sekira pukul 09.00 WIB terlihat berlenggang kaki mengunjungi Loket Tilang Drive Thru.

Tidak melewati loket pendaftaran ataupun menunggu pemanggilan nomor antrean layaknya Loket Layanan Tilang konvensional, Herdi hanya menyebutkan kepada petugas jika dirinya telah mendaftarkan diri secara online.

Basuki, petugas Loket Tilang Drive Thru pun segera menanyakan nama lengkap serta meminta Surat Tilang yang dipegang oleh Herdi.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa