Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Nomor Kendaraan Listrik Beda Warna Dari yang Lain, Tujuannya?

Indra Aditya - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 09:00 WIB
Mitsubishi Boyong Mobil Listrik i-MiEV ke Sumba, Studi Pengisian Daya Listrik Dari Panel Surya
Rendy
Mitsubishi Boyong Mobil Listrik i-MiEV ke Sumba, Studi Pengisian Daya Listrik Dari Panel Surya

Baca Juga: Tokyo Motor Show 2019, Mazda Bakal Kenalkan Mobil Listrik Pertamanya

“Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat,” ungkapnya.

Usulan itu merupakan upaya Kemenhub dalam merespons Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri.

Adapun Peraturan Menteri itu saat ini masih digodok dan akan diserahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini pemerintah memang mulai gencar menggalakan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya menurunkan tingkat polusi.

Baca Juga: Tidak Mau Ketinggalan, Tata Motors Siapkan Mobil Listrik, Kaya Fitur

Ilustrasi charging station mobil listrik
Otomotifnet.com/Harryt
Ilustrasi charging station mobil listrik

Sekadar informasi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berencana mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kemenhub.

Hal ini sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong penuh oleh pemerintah.

Artikel ini dikutip dari Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Kemenhub Usulkan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Dibedakan

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa