Otomania.com - Wacana pelat nomor untuk kendaraan listrik berbeda dari kendaraan bermesin konvensional.
“Perbedaan pelat nomor itu sebetulnya kita mengadopsi di beberapa negara karena di sana motor listrik warna dasarnya berbeda,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi, (2/10/19).
Budi menjelaskan, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan salah satu upaya agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
“Semangat kita pemerintah untuk mendorong bagaimana penggunaan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke masyarakat dan pasar,” katanya.
Baca Juga: Mobil Listrik dan Hybrid Semakin Berkembang, Toyota Garansi Baterai Sampai 10 Tahun
Selain itu, pembedaan warna pelat nomor ini juga merupakan upaya pemberian insentif nonfiskal pada kendaraan listrik.
Seperti contoh penyediaan jalur khusus untuk kendaraan listrik dan pembebasan biaya parkir.
“Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor,” jelasnya.
Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelat nomor yang aturannya ada di Kapolri.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR